Kalau kita jeli dalam memperhatikan gejala sosial, maka kita akan menyadari adanya ancaman terhadap merajalelanya penyalahgunaan narkoba di negeri kita tercinta, Indonesia Darurat Narkoba!  Dari waktu ke waktu, penyalahgunaan narkoba telah mengalami percepatan yang sangat pesat, baik dilihat dari aspek kualitatif maupun kuantitatif.

Sekarang ini, kita sulit menemukan suatu daerah yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya di kota-kota besar, kota-kota kecamatan dan pedesaan pun telah terkontaminasi oleh penyalahgunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan, yang kalau tidak segera ditangani secara tepat, akan terjadi “pemusnahan generasi” pada bangsa kita.

Hingga sekarang belum tampak usaha-usaha penanggulangan yang hasilnya memuaskan, baik dalam aspek pencegahan, pemberantasan maupun rehabilitasinya. Disisi lain, angka kekambuhan (relaps) dari mereka yang keluar dari tempat-tempat rehabilitasi masih mencapai prosentase yang cukup tinggi. Penyalahgunaan narkoba merupakan penyakit kronik yang berulang kali kambuh: merupakan proses gangguan mental yang disebut “adiksi”. Indonesia dalam ancaman “Darurat Narkoba”.  Setiap hari, tidak kurang dari 50 anak bangsa yang mati sia-sia karena penyalahgunaan narkoba.

Menyadari hal tersebut, setelah melalui pengalaman disertai berbagai kajian yang terus-menerus dilakukan, maka dalam melakukan pelayanan Rehabilitasi Sosial, Yayasan Pelayanan Agape menerapkan strategi dan metode “Therapeutic Community” berbasis religi. Pelayanannya bersifat holistic; yaitu meliputi terapi fisik (medik), kejiwaan (psikiatry), sosial dan mental/spiritual (rohani).

Hasil yang diharapkan dari penerapan strategi dan metode tersebut adalah menekan angka kekambuhan (relaps), mengobati berbagai komplikasi karena penyalahgunaan narkoba, memperkecil angka kematian dan pemulihan mental para korban penyalahguna (pecandu) hingga dapat hidup wajar di tengah-tengah keluarga dan masyarakat.

Selain memberikan pelayanan kepada korban penyalahgunaan narkoba, Yayasan Pelayanan Agape juga memberikan pelayanan berupa terapi psikiatry untuk kalangan masyarakat yang mengalami gangguan jiwa (psikotik) akibat dari berbagai hal, salah satu-nya penggunaan sosial media yang berlebihan.

 

Visi dan misi Pelayanan

Sebagai sebuah lembaga yang lahir untuk menyatakan “kasih Agape” ditengah tengah dunia ini, Yayasan Pelayanan Agape terpanggil untuk ikut mengambil bagian dalam menanggulangi dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Mengacu pada Undang Undang No. 35 th 2009 tentang Narkotika, Pasal 54: “Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, maka Yayasan Pelayanan Agape –  yang telah diangkat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementrian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia – melakukan pelayanan Rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoba, penderita penyakit (komplikasi) yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba seperti: pengidap virus HIV+ dan gangguan jiwa

Sasaran

  • Agar Masyarakat mengetahui bahaya dan menjauhi penyalahgunaan narkoba
  • Agar lebih banyak korban penyalahgunaan narkoba yang memperoleh pelayanan; mencakup detoxifikasi dan rehabilitasi (perawatan dan pemulihan)
  • Agar korban penyalahgunaan narkoba yang mengalami komplikasi seperti pengidap virus HIV+ dan gangguan jiwa mendapat pelayanan yang memadai.
  • Agar korban penyalahgunaan narkoba dapat dipulihkan dan hidup wajar ditengah tengah keluarga dan masyarakat
  • Agar binaan, pada gilirannya nanti dapat dilatih untuk memenangkan, membina, mengutus para korban penyalahguna lainnya sedemikian rupa sehingga terjadi pelipatgandaan konselor Adiksi & Psikotik.

 

dasar aklitabiah pelayanan

“Sebab Anak Manusia datang untuk mencari dan menyelamatkan yang hilang.” (Luk 19:10)

“Kita harus mengerjakan pekerjaan Dia yang mengutus Aku, selama masih siang; akan datang malam dimana tidak ada seorangpun yang dapat bekerja.” (Yoh 9:4)

“Segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraKu yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku.” (Mat 25:40)

 

Badan hukum

Semula bernama Yayasan Lembaga Pelayanan Agape, didirikan berdasarkan Akte Notaris Hady Evianto, SH, SpN tertanggal 30 Agustus 2000, nomor 5. Berita Negara Republik Indonesia nomor 103 tahun 2000.

Kemudian dilanjutkan menjadi Yayasan Pelayanan Agape, berdasarkan akte notaris Eva Yuanita, SH., M.KN nomor 1 tanggal 02 Desember 2014. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor AHU-10183.50.10.2014, tanggal 05 Desember 2014.