
Pusat Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan Napza dan Kejiwaan di Cisarua, Bogor. Mengacu pada Undang-undang No. 35 tahun 2009,
Pasal 54: “pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”,Yayasan Pelayanan Agape telah diangkat sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) oleh Kementerian Sosial RI

Yayasan Pelayanan Agape menerapkan metode Therapeutic Community (TC). Sebuah sistem yang dikembangkan oleh organisasi sosial yang dikenal dengan sebutan DAYTOP, organisasi nirlaba dengan kantor pusat di New York, Amerika Serikat. Metode ini sangat dikenal di seluruh dunia karena tingkat keberhasilannya yang tinggi. TC mempraktekkan kehidupan sehat dan harmonis dalam suatu komunitas yang terjaga dan penuh persaudaraan. Metode TC juga menekankan pentingnya pelatihan kedisiplinan, kepatuhan dan tanggung jawab. Dengan demikian, para anak didik dapat menjadi pribadi-pribadi yang tangguh dan bertanggung jawab.
